
Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Malang menolak pemberian dispensasi oleh Pengadilan Agama setempat kepada pasangan usia subur (PUS) kurang dari 20 tahun untuk menikah. PUS ideal berusia antara 20 sampai 35 tahun. Ketua MUI Kabupaten Malang Mahmud Zubaidi mengatakan MUI menolak pemberian dispensasi itu dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, meskipun hukum Islam tidak mengatur pernikahan dini. "Sebaiknya pasangan usia dini jangan bila usia belum dewasa karena kurang dari 19-20 tahun atau belum memenuhi syarat usia untuk kawin seperti diatur dalam UU Perkawinan," kata Zubaidi, Selasa, 15 April 2014. (Baca:Muslimat NU Usulkan Batas Usia Kawin...