{~title_web}
 
+1'd This
Blog UNIKOM
Kategori
Blog Unikom Facebook!
Blog Unikom Tweet!
Artikel Terpoluler
Artikel Terbanyak Dibaca
Berita Unikom Center
Alexa Rank

4 PENYEBAB SMARTPHONE LAMBAT DAN CARA MENGATASINYA, YUK SIMAK!

4 PENYEBAB SMARTPHONE LAMBAT DAN CARA MENGATASINYA, YUK SIMAK!
Memiliki smartphone yang memiliki kinerja cepat tentunya menjadi dambaan setiap pengguna. Namun tidak selamanya smartphone kita akan stabil biasanya akan mengalami penurunan performa. Seperti kita sebagai manusia pasti akan mengalami yang namanya penuaan dan kinerjanya pun akan semakin lamban. Sama seperti mesin, mobil, ataupun alat elektronik lainnya yang akan bekerja kurang efesien seiring berjalannya waktu. Bagaimana dengan gadget, terutama smartphone? Kita sih pengennya smartphone bisa beroperasi dengan cepat selama-lamanya kan? Pada kenyataannya, kinerja smartphone akan berkurang. Contohnya iPhone yang kalian beli beberapa tahun terakhir ini. Setelah smartphone kalian berusia lebih...
Beny Saeful BahriPengirimBeny Saeful Bahri · Lihat Profil Beny Saeful Bahri · Lihat Blog Beny Saeful BahriViewDibaca : 1908 Kali
Waktu PostingSenin, 20 November 17 - 13:53 WIBKomentar0 KomentarRatingRating : 1 Bagus, 0 Jelek
KategoriSMARTPHONE, ANDROID, IPHONE, LAMBAT

AWAS, Terlambat Mengurus e-KTP Bisa Didenda Rp. 300 Ribu

AWAS, Terlambat Mengurus e-KTP Bisa Didenda Rp. 300 Ribu
Untuk memberikan kesempatan kepada para masyarakat yang sampai sekarang belum melakukan perekaman data, Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memberikan kesempatan untuk melakukan perekaman data pada Ahad (29/4) nanti. Karena pada Senin (30/4) sudah merupakan hari terakhir untuk perekaman e-KTP yang di gratiskan oleh pemerintah pusat. Artinya, dengan berakhirnya perekaman data e-KTP khusus untuk jatah yang sudah diberikan pusat itu, kedepan bagi masyarakat yang diketahui terlambat melakukan perekaman data, maka akan dikenakan denda keterlambatan. besar denda yang harus dibayarkan perbulannya Rp50 ribu. Jika keterlambatannya maksimal enam bulan, maka...